Peltu Funindiyanto Danpos Karas Koramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Musdes Pembahasan Dan Penetapan Rpjmdes Ta.2020-2028

    Peltu Funindiyanto Danpos Karas Koramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Musdes Pembahasan Dan Penetapan Rpjmdes Ta.2020-2028
    Peltu Funindiyanto Danpos Karas Koramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Musdes Pembahasan Dan Penetapan Rpjmdes Ta.2020-2028

    Magetan.  -  RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa yang semula untuk 6 (enam) tahun, bertambah 2 (dua) tahun berdasarkan UU Desa No 3 Tahun 2024. Dalam konteks penyusunan RPJM Desa meliputi musyawarah tingkat per dusun dan musyawarah Desa. (Selasa/03/12/24).

     

    Dalam hal Musdus atau musyawarah Dusun yaitu pengelompokan masalah tingkat dusun yang disampaikan oleh masing-masing RT setempat. Penyusunan RPJM Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan sangat penting bagi pemerintah desa supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial "Ucap Kades Kuwon Ibu Sukati".

    "PLT Camat Karas Bapak Arif Wibowo Sukoco, ST.MT. menyampaikan secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa antara lain :

    1. Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif.
    2. Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif.
    3. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan pembangunan desa.
    4. Mengembangkan swadaya gotong royong. memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa. tuturnya".

     

    "Peltu Funindiyanto selalu Danpos Karas Koramil 0804/07 Karangrejo jajaran Kodim 0804/Magetan menyampaikan harapan kita semua khususnya Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan semoga kedepan Visi-Misi pemerintah desa terlaksana dengan baik dan harapan kepada pemerintah diatasnya akan semakin mengerti hakekat berdesa yang sesungguhnya sesuai UU Desa. “Pungkas Peltu Funindiyanto " (R 07)

    magetan
    Raditya

    Raditya

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Aman Dan Kondusif Pasca Pilkada,...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Koramil 0804/02 Plaosan Bersama Anggota Polsek Pengamanan Ibadah Perayaan Hari Natal
    Danpos Koramil 0804/08 Barat Hadiri Penetapan APBDes 2025 di Balai Desa Jeruk
    Danposramil Ngariboyo Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Perangkat Desa Selotinatah
    Hendri Kampai: Membangun Indonesia dari Desa
    Hendri Kampai: Hasto Bicara Demokrasi, Kasus Harun Masiku Menunjukan Praktik Sebaliknya

    Ikuti Kami